BEKASI, KOMPAS.com - Saiful Hajat, Ketua RW 06 Kampung Jatimulya, Kabupaten Bekasi, tidak tahu detail penangkapan warganya, Galih Noval Aji Prakoso atau Galihloss, yang terseret kasus dugaan penistaan agama karena konten di media sosial.
Saiful mengatakan, Tiktoker itu ditangkap saat berada di luar rumahnya, bukan di wilayah RW 06.
"Saya dapat informasi penangkapan dari orangtuanya, bilang ke saya bahwa Galih ditangkap. Tapi penangkapannya pun bukan di wilayah saya, informasinya (ditangkap) di luar rumah," ujar Saiful saat ditemui di rumahnya, Rabu (24/4/2024).
Saiful mengatakan, Galih tinggal bersama kedua orangtua dan satu orang adik.
Keluarga Galih merupakan pendatang, bukan warga asli Kampung Jatimulya.
"Cuma memang mereka sudah lama sekali tinggal di sini," ucap dia.
Menurut Saiful, Galih dan keluarganya bukan termasuk warga yang tertutup meski jarang berinteraksi.
"Kalau kepemudaan (Galih) mungkin aktif ya. Tapi kalau terkait lingkungan saya justru kurang ada interaksi dengan Galih," kata dia.
Sebagai informasi, Polisi menangkap Galih di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/4/2024).
Dia dilaporkan atas konten di media sosialnya yang dianggap menistakan agama.
Dalam video itu, Galih berbincang dengan seorang anak laki-laki. Dia memberikan pertanyaan soal pelesetan nama-nama hewan yang pintar mengaji.
"Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?" tanya Galih.
Lantaran anak itu tak bisa menjawab dengan benar, Galih pun memberitahukan jawaban dari pertanyaannya. Dia lalu menyebutkan jawaban dengan bacaan kalimat taawuz.
Usai videonya viral dan berujung pada ancaman penjara, Galih pun meminta maaf. Berdasarkan rekaman video yang diterima Kompas.com, Galih mengakui telah membuat video yang diduga menistakan agama tersebut.
"Saya Galih Noval Aji Prakoso pemilik akun TikTok galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memelesetkan suara auman serigala menjadi audzubillahiminasyaitonirojim," kata Galih.
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya," lanjut dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meskipun Galih telah meminta maaf.
"Penyidikan atas dugaan tindak pidana yg terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada Selasa 23 April 2024," ungkap Ade.
Polisi menjerat Galih dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade menyampaikan, merujuk pada Pasal 28 ayat (2), Galih terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya lima tahun," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/24/13215341/tiktoker-galihloss-terseret-kasus-penistaan-agama-ketua-rw-orangtuanya