JAKARTA, KOMPAS.com - Trisna Wahyudi (35), pencuri motor yang tepergok warga di Gang Swadaya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ternyata residivis kasus serupa.
“Setelah kami cek, dia ternyata residivis kasus pencurian motor. Dia tertangkap tahun 2019,” ujar Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2024) malam.
Lima tahun lalu kasus Trisna dibawa ke meja hijau. Dia divonis hukuman selama 3,5 tahun penjara.
“Putusan sudah inkrah waktu itu, dia dipenjara 3,5 tahun,” tutur Anggiat.
Sebagai informasi, Trisna kepergok warga saat melancarkan aksinya bersama satu temannya, Jumat pagi.
Ia tertangkap basah hendak mencuri motor seorang warga berinisial M (64).
Aksinya diketahui oleh beberapa warga yang kebetulan sedang meronda.
Warga yang geram lantas menghakimi Trisna di tempat kejadian perkara (TKP).
Wajah Trisna seketika bonyok dan dipenuhi luka akibat pukulan.
Kini, polisi masih memburu rekan Trisna yang juga berperan sebagai joki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/11/07433351/pencuri-motor-yang-dihakimi-warga-pasar-minggu-ternyata-residivis-pernah