Parkir Liar, dari Sanksi Rp 500.000, Tilang Polisi, hingga Gudang Buruk
Adysta Pravitra Restu
Kompas.com - 01/09/2014, 15:50 WIB
Larangan memarkirkan mobil di sembarang tempat membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng kepolisian untuk memberi sanksi kepada pelanggar atau wajib bayar.