Belasan Keberatan Kuasa Hukum Jessica di Sidang Perdana Praperadilan
Andri Donnal Putera
Kompas.com - 23/02/2016, 10:47 WIB
"Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di persidangan.