Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Keberatan Kuasa Hukum Jessica di Sidang Perdana Praperadilan

Kompas.com - 23/02/2016, 10:47 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, menyampaikan poin gugatannya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016) pagi.

Belasan poin gugatan itu memiliki inti yang sama, yakni tentang keberatan terhadap polisi yang menetapkan Jessica sebagai tersangka tanpa bukti yang konkret.

"Bahwa semula adanya surat panggilan, 8 Januari 2016 dari Polsek Tanah Abang, pemohon praperadilan, Jessica. Kemudian, Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Januari."

"Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di persidangan.

Hidayat menambahkan, laporan polisi tidak dapat dikategorikan sebagai bukti permulaan.

Poin gugatan lainnya, yaitu pada 10 Januari, sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya datang ke rumah orangtua Jessica. Kedatangan mereka untuk menginterogasi dan menggeledah rumah tersebut.

"Mereka datang tanpa dilengkapi surat-surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ini jelas bertentangan dengan hukum," kata Hidayat.

Kemudian, tim kuasa hukum juga keberatan atas proses pemeriksaan polisi terhadap Jessica hingga sampai larut malam selama beberapa hari.

Hingga pada 26 Januari, muncul pencekalan terhadap Jessica yang merupakan permintaan Polda Metro Jaya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Jessica dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Padahal, Jessica seharusnya masih menjadi saksi. Kesewenang-wenangan semakin menjadi. Sampai tanggal 30 Januari, Jessica ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hidayat.

Menurut tim kuasa hukum, penetapan Jessica sebagai tersangka tidak disertai dengan alat bukti yang kuat dan konkret.

Jessica juga belum terbukti sebagai orang yang menaruh sianida ke kopi Mirna hingga menyebabkan Mirna kejang lalu meninggal dunia.

Mereka juga mempertanyakan, salah satu saksi, Hani, dan karyawan Kafe Olivier yang ikut mencoba kopi milik Mirna, tetapi tidak meninggal. Padahal, menurut Puslabfor Polri, kandungan sianida di kopi Mirna mencapai 15 gram.

"Tidak ada bukti yang kuat. Silakan dibuktikan perbuatan konkret Jessica di persidangan ini, yaitu menaruh racun sianida pada kopi Mirna yang dimaksud sehingga dijadikan tersangka dan dicekal."

"Kalau tidak bisa membuktikan, perbuatan itu melanggar hak asasi yang berat," kata dia.

Sidang perdana praperadilan Jessica dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta dan dihadiri tim kuasa hukum dari Jessica juga dari Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Polda Metro Jaya berjumlah delapan orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com