Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Cagar Budaya Menteng Penuhi Aturan

Kompas.com - 24/02/2009, 04:19 WIB

Namun Gubernur menegaskan bahwa bangunan cagar budaya memang dilarang untuk dialih fungsi atau diubah dari bentuk aslinya, terutama bangunan induk. Jika bangunan tambahan tidak menjadi masalah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman menyebut sesuai SK Gubernur nomor 475 tahun 1993, terdapat 273 bangunan yang dilindungi.

Sebanyak lima lokasi ada di lingkungan, wadah orang 34 bangunan, balai konservasi satu bangunan, museum sembilan bangunan milik Pemprov, gedung kesenian 11 bangunan serta organisasi kesenian 2.408 sanggar.

Arie menyebut dari seluruh bangunan cagar budaya yang tersebar di lima wilayah DKI, Pemprov DKI hanya memiliki 13 bangunan dan selebihnya milik BUMN dan swasta.

Bangunan bersejarah itu tersebar di Kota Tua, Menteng, Tugu serta Kebayoran Lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com