Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Datangi Prita di LP Tangerang

Kompas.com - 03/06/2009, 08:23 WIB

"Kalau perlu, kami akan menjadi saksi ahli dalam persidangannya. Sebab, ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Prita. Salah satunya, mengapa pengadilan tidak memberita putusan perdatanya ketika itu. Padahal, sidangnya terbuka kan? Kenapa jaksa menggunakan UU ITE? Oleh karena itu, kami akan ke Kejaksaan Tangerang," tuturnya.

Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena ditunduh melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional Tangerang melalui internet. Prita menyebarkan e-mail kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.

Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, menurut Prita dalam e-mail-nya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.

Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak mendapatkan jawabannya. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu kepada teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com