Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Hakim Harus Hati-hati

Kompas.com - 06/06/2009, 05:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim-hakim di semua pengadilan di Indonesia diminta untuk berhati-hati dalam mengadili perkara pencemaran nama baik. Pasal tersebut merupakan pasal karet yang bisa dipanjangpendekkan sesuai dengan kepentingan.

Imbauan itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Jumat (5/6) di Jakarta, dalam kaitan kasus Prita Mulyasari. Prita didakwa melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 jo 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Semuanya terkait persoalan pencemaran nama baik.

Menurut Mappong, penerapan pasal pencemaran nama baik memang harus dilakukan dengan hati-hati. Hakim diminta tidak menganggap mudah adanya penghinaan dalam suatu tindakan tertentu.

Kehati-hatian yang sama juga harus dilakukan dalam penerapan Pasal 27 UU ITE. ”Itu, kan, merupakan kasus baru dalam perundangan kita. Ada undang-undang lain yang dipertimbangkan dalam masalah itu, seperti boleh saja mengeluarkan pendapat seperti itu. Kan ada UU lain yang tidak memberi larangan memberikan pendapat begitu. Kan itu ada kaitannya dengan hak asasi,” ujar Mappong.

Meskipun demikian, Mappong menjelaskan, MA tidak akan memberikan petunjuk apa pun terkait penerapan Pasal 27. MA akan menyerahkan kepada hakim yang menanganinya di PN Tangerang. ”Kami tidak boleh mengintervensi,” ujarnya.

Periksa isi materi

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, saat polisi menerima laporan pencemaran nama baik, sepatutnya diperiksa juga isi materi pokok yang dituduhkan. Artinya, apakah hal yang dianggap mencemarkan itu mengandung kebenaran atau tidak.

Apabila memang materi yang dianggap mencemarkan itu mengandung kebenaran, hal itu tidak bisa dianggap mencemarkan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Dengan demikian, tambah Sulistyo, polisi mungkin saja tidak melanjutkan penyelidikan atau penyidikan laporan pencemaran nama baik tersebut. ”Kalau tidak ada unsur pidananya, kan, bisa dihentikan,” kata Sulistyo.

Penyidik, tambah Sulistyo, harus bersikap netral dalam menerima laporan pencemaran nama baik. Ketika polisi menerima laporan perkara pencemaran nama baik, tidak berarti polisi tersebut berpihak kepada pelapor. Namun, polisi juga harus menelisik apakah memang betul ada unsur pencemaran seperti yang dituduhkan pihak pelapor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com