Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Bantahan Penyidik terhadap Willliardi

Kompas.com - 17/11/2009, 20:11 WIB

Lapor Komnas HAM

Dalam kesaksian 10 November 2009, Williardi mengaku kecewa karena janji yang ditawarkannya jika mau “bekerja sama” dengan penyidik tidak terpenuhi. Yang terjadi ia malah menjadi tersangka dan tetap dipenjara. Maka, sebelum persidangannya digelar, ia melaporkan adanya indikasi pelanggaran HAM ke Komnas HAM.

Williardi membenarkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2009 ia mengirimkan surat pada Komnas HAM. Surat tersebut mendapat balasan keseesokan harinya dengan beberapa tembusan di antaranya Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

Dugaan pelanggaran HAM yang dialami Williardi sebagaimana tercantum dalam surat adalah Williardi tidak boleh menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.

Kedua, pada pemeriksaan tanggal 29 April 2009-30 April 2009 dan 13 Mei 2009, Williardi tidak didampingi kuasa hukumnya. Dan ketiga, kuasa hukum Williardi dan keluarganya dipersulit untuk bisa mengunjungi Williardi saat ditahan. “Lalu pada 21 Juli 2009, Komnas HAM mengunjungi Williardi di Bareskrim,” papar Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari.

Majelis hakim sendiri mempersilakan Jaksa dan Kuasa Hukum untuk saling mencatat dan menilainya sendiri-sendiri. Sedangkan Antasari, saat dikonformasi seusai sidang, menyerahkan seluruh proses persidangan pada Majelis Hakim. “Saya percayakan proses ini kepada hakim dalam persidangan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com