Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Tujuh Media Bantah Galang Dukungan

Kompas.com - 18/05/2010, 13:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak tujuh media yang digugat secara perdata oleh Raymond Teddy membantah ada upaya menggalang dukungan dari sejumlah komunitas pers nasional. Suara-suara dukungan ataupun sikap penolakan atas kriminalisasi pers yang muncul, murni merupakan keprihatinan komunitas-komunitas pers nasional.

"Tidak ada menggalang dukungan. Tentu saja itu kan hak masing-masing organisasi untuk menyatakan sikap," kata anggota tim kuasa hukum tujuh media, Bambang Mulyono, saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2010).

Seperti diwartakan, Senin (17/5/2010) kemarin, sejumlah organisasi profesi wartawan atau komunitas pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menyatakan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi pers, termasuk gugatan hukum kepada pers.

Kubu Raymond Teddy sempat mempertanyakan maksud adanya sikap-sikap seperti itu. Menurutnya, sikap sejumlah komunitas pers tentu tidak bisa memengaruhi proses hukum yang berjalan.

Bambang sebagai kuasa hukum tujuh media juga memiliki pandangan serupa. Menurutnya, sikap insan pers tersebut merupakan hal yang berada di luar persidangan dan tidak bisa memengaruhi kebijakan putusan hakim.

"Namun, paling tidak ini menunjukkan bahwa persoalan gugatan kepada pers ini merupakan persoalan besar yang bisa mengancam kebebasan dan kehidupan pers di Indonesia," katanya.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih bila memang sikap penolakan kriminalisasi pers ini menjadi dukungan moril dalam kasus ini," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detik.com, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.

Sindikat perjudian di Hotel The Sultan terbongkar pada 24 Oktober 2008. Pada penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, empat set kartu remi, dua papan tulis, 11 dus kecil kartu remi, uang tunai Rp 91.000.000, tujuh cincin emas, tiga kalung rantai besar, empat giwang, dan tujuh lembar bukti setoran BCA. Polisi mengamankan 16 orang, termasuk Raymond yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir dua tahun kasus perjudian ini belum juga berhasil dituntaskan polisi. Berkasnya masih bolak-balik Kejaksaan Agung dan polisi.

Akhir tahun 2009 Raymond melayangkan gugatan kepada tujuh media tersebut. Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Tuntutan tujuh media lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dibandingkan kasus perjudian yang melibatkan Raymond. Saat ini, sejumlah persidangan terhadap tujuh media itu masih berlangsung di sejumlah Pengadilan Negeri di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com