Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Liar Ditertibkan

Kompas.com - 20/05/2010, 04:47 WIB

Selain menertibkan pengemudi kendaraan bermotor yang parkir sembarangan, pemerintah juga akan menertibkan para pengelola parkir liar. Pengelola parkir liar ini biasanya merupakan pemuda dari lokasi setempat. Mereka berinisiatif dengan cara bekerja sama dengan pengusaha atau pemilik bangunan yang ramai dikunjungi publik.

Pantauan di lapangan, ada beberapa tempat yang menjadi lokasi parkir liar ini, antara lain di kompleks Pasar Cinde di Jalan Sudirman, kawasan pertokoan di Bundaran Air Mancur, sepanjang ruas Jalan Veteran, Pasar Kuto, dan Jalan Basuki Rahmat.

Tarif yang dikenai bagi pengguna parkir di kawasan parkir liar tersebut juga melebihi ketentuan pemerintah, yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 1.500-Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif parkir resmi yang ditetapkan pemerintah daerah adalah Rp 500 untuk sepeda motor dan Rp 1.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat lain.

”Parkir liar ini juga perlu ditertibkan karena membebani masyarakat dan mengganggu lalu lintas,” kata Riduan. (ONI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com