Konsumen parkir di Jakarta memerlukan perlindungan hukum. Alasannya, urusan kehilangan kendaraan menjadi masalah di sejumlah tempat. Persoalan kehilangan—baik kendaraan maupun barang yang disimpan di kendaraan yang diparkir—dianggap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
Di Gelora Bung Karno (GBK), misalnya, kehilangan sepeda motor menjadi masalah bagi pengunjung yang hendak menonton laga sepak bola. Padahal, pengguna jasa parkir di GBK membayar tarif parkir dobel, yakni di pintu masuk dan "parkir tanpa karcis" di lokasi parkir. Polsek Tanah Abang menggulung sindikat pencuri sepeda motor tahun 2010.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, perlindungan konsumen pengguna jasa parkir diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Dalam undang-undang itu, pelaku usaha tidak boleh mencantumkan klausul abu-abu di karcis parkir, antara lain klausul 'kehilangan barang menjadi tanggung jawab konsumen'. Pelaku usaha perparkiran harus bertanggung jawab penuh atas kehilangan kendaraan di areal parkir," katanya.
Klausul abu-abu itu mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999. "Pemprov DKI harus segera merevisi perda itu," ucap Tulus. (ANA/ECA/ART)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.