Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bekas Pegawai Rekanan BCA Bobol ATM

Kompas.com - 13/10/2010, 02:28 WIB

JOMBANG, KOMPAS.com - Kasus pembobolan automatic teller machine (ATM) Bank  BCA di Keplaksari, Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terbongkar.

Tiga tersangka pembobol ATM tersebut ditangkap di lokasi berbeda, Selasa (12/10/2010).  Dua di antaranya  mantan karyawan rekanan BCA yang bertugas sebagai operator ATM.

Adapun otak komplotan itu diduga seorang anak baru gede (ABG) berusia 19 tahun lulusan SMK. Ia bekerja sebagai karyawan bagian operator, rekanan BCA, yakni PT Andalan Artha Lestari (AAL) Surabaya.

Remaja ABG otak pembobol ATM tersebut adalah Rendi Kurniawan (19), warga Desa/Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Dua lainnya, Fahrizal (20), warga Desa/Kecamatan Jogoroto, dan Kukuh (20), asal Desa/Kecamatan Mojoagung, Jombang.

ATM BCA itu sebenarnya diketahui sejak Minggu (3/10/2010) siang lalu,  namun baru dilaporkan oleh pihak bank ke Mapolres Jombang, Sabtu (9/10/2010).

Lamanya selang waktu pelaporan ini diduga karena semula pihak bank bermaksud mengusut sendiri dengan kecurigaan mengarah pada pria berinisial R. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, R ternyata malah menghilang. 

Dipakai Foya-foya Di depan sejumlah wartawan, Rendi mengaku mencuri uang di ATM tersebut Rp 36,1 juta. Uang hasil curian dipakai berfoya-foya, antara lain untuk membeli seperangkat PlayStation, pakaian, dan makan-makan.

Dia menceritakan, keinginan mencuri muncul setelah dirinya bertemu dua kawannya, Fahrizal dan Kukuh, yang amat paham seluk-beluk pengoperasian dan pengisian uang dalam ATM.

Kukuh dan Fahrizal pernah bekerja sebagai teknisi ATM di perusahaan yang sama, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Jatim. Akhirnya, guna meminimalkan risiko, mereka memilih ATM yang tak dilengkapi close circuit television (CCTV).

Maka dipilihlah ATM BCA di Jalan Raya Desa Keplaksari. Uang dalam ATM tersebut dikuras sebanyak Rp 36, 1 juta. Mereka membuka kotak ATM dengan dua kunci khusus.

“Dua kunci ini yang digunakan pelaku yaitu kunci kombinasi dan seson,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Samudi, Selasa (12/10), seraya menyebut tiga tersangka tergolong kelas teri karena mereka tidak perhitungkan pemeriksaan berkala oleh PT AAL.

Fahrizal dan Kukuh ditangkap di rumahnya, sedangkan Rendi dibekuk saat bekerja di Kantor AAL, Jalan Jemursari, Surabaya. Dalam pemeriksaan, Rendi dan kawan-kawan mengakui perbuatannya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 31,1 juta sisa uang yang dicuri, sepeda motor nopol S 6593 XN sebagai alat transportasi, tiga buah ponsel, baju, celana, dan tas hasil uang curian. 

“Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun,” kata Kapolres Samudi. (Sutono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com