Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kok Jadwal Sidang Deli Belum Pasti

Kompas.com - 17/04/2011, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Deli Suhandi (14) menyayangkan sikap kejaksaan negeri Jakarta Pusat yang meneruskan kasus kliennya ke meja hijau. Bahkan menurut kuasa hukum Deli, Hendra Supriatna, pihaknya belum diberitahu jadwal sidang kliennya tersebut.

"Sampai saat ini, saya dan keluarga Deli belum mengetahui kapan dia akan disidangkan. Kejaksaan belum memberikan info apapun," ujar Hendra ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/4/2011).

Ia juga menuturkan bahwa Surat Keputusan Bersama yang disahkan oleh enam pimpinan lembaga negara seolah tidak berguna. Hal ini jelas menjadi sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ini kan dia baru dituduh. Bagaimana nasib anak yang memang benar bersalah. Apalagi yang akan dilakukan oleh penegak hukum di negara ini. Jika dari sekarang tidak dituntaskan, akan muncul 'deli-deli' yang lain," ungkap Hendra.

Ia mengaku sangat kecewa karena kejaksaan benar-benar tidak menganggap adanya SKB tersebut. Seharusnya berkas yang lengkap tersebut dapat dikembalikan lagi ke kepolisian untuk dituntaskan melalui diskresi seperti yang disampaikan juga oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Mudim Aristo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa berkas perkara Deli sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal pekan ini. Seperti diberitakan, Deli Suhandi (14) merupakan siswa kelas dua SMP Islam Al Jihad yang dituduh mencuri voucher pulsa perdana selular senilai Rp. 10.000 saat terjadi tawuran antar warga di kawasan Johar Baru, Kamis (10/3/2011).

Ia sempat empat hari ditahan di Polsektro Johar Baru dan kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sehingga membuatnya tidak bisa ikut ujian di sekolah. Setelah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan penangguhan penahanannya, Deli kembali ke rumah pada hari Selasa (5/4/2011). Penahanan anak di bawah umur inilah yang dipermasalahkan karena melanggar SKB yang disepekatai 6 lembaga negara.

SKB tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum ditandatangani enam pejabat setingkat menteri yakni Meneg PP & PA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com