JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (11/5/2011). Pelimpahan tahap II itu terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 100 miliar.
"Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor," kata Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, ketika dihubungi Kompas.com. Sebelumnya disebut Gayus akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Dion mengatakan, Gayus terlebih dulu dibawa dari Rutan Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, ke Plaza Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00. Di sana, penyidik akan mengambil barang bukti berupa uang dollar AS dan dollar Singapura, 31 logam mulia, dan lembaran saham dengan total senilai Rp 74 miliar.
Setelah itu, kata Dion, Gayus akan dibawa ke Bank Indonesia untuk menyimpan barang bukti itu. "Kemudian dibawa ke Kejari Jakpus," ucap dia. Ikut dilimpahkan ke kejaksaan berbagai barang bukti.
Seperti diberitakan, kejaksaan telah menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas perkara kepemilikan harta fantastis senilai Rp 28 miliar (di rekening Bank Panin dan BCA) dan Rp 74 miliar (di safety box). Kasus itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Kasus itu terungkap setelah rekayasa kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang yang menjerat Gayus di Bareskrim Polri tahun 2009 terbongkar. Namun, hingga saat ini, Polri hanya mampu mengungkap penyuapan senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.