Dalam petisinya, mereka juga meminta Pemerintah Indonesia lebih profesional dalam mengirimkan TKI ke luar negeri. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait juga harus memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri dan membentuk tim pencari fakta atas kasus-kasus TKI di luar negeri.
Apa yang dialami Ruyati sudah benar-benar terlambat. Ruyati telah pergi selamanya.
Pelbagai karangan bunga dukacita, ucapan belasungkawa dari banyak pejabat tinggi, bahkan uang santunan puluhan juta rupiah tidak akan mampu menghapus kepedihan keluarga yang ditinggalkan. Semoga tidak ada lagi Ruyati lain di kemudian hari.