Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Segera Panggil Ketua MA dan Jaksa Agung

Kompas.com - 12/07/2011, 14:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan segera menindaklanjuti permintaan Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, dan tim kuasa hukumnya, untuk menanyakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengenai putusan kasasi perkara pidana Prita.

Di hadapan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011), Prita dan kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam putusan kasasi pidana yang menyatakan Prita bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni.  Putusan itu bertolak belakang dengan putusan perdata yang menyatakan Prita tidak bersalah.

 

"Kami akan menunggu salinan putusan MA dan membacanya. Lalu apa yang tadi sudah disampaikan akan kami tanyakan langsung kepada MA dan juga dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, Senin nanti," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Selasa.

"Nah, ke Jaksa Agung, kita akan tanyakan, kan ada pasal 244 KUHAP itu. Kalau sudah bebas murni tidak bisa diajukan kasasi, lalu kenapa proses pemeriksaan terus dilakukan juga oleh MA?" tambahnya. Selanjutnya, Komisi III menyatakan mendukung langkah Prita mengajukan peninjauan kembali.

Komisi III hari ini menerima kedatangan Prita dan kuasa hukumnya. Mereka mendengarkan keterangan Prita dalam proses hukum yang tengah dijalaninya. Prita harus kembali berhadapan dengan hukum setelah Mahkamah Agung memutuskan Prita bersalah. Majelis hakim yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dalam putusan kasasi tanggal 30 Juni 2011 menerima kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan menolak kontra memori kasasi yang diajukan Prita.

Dalam memori kasasinya, JPU memohon MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Prita karena terbukti melakukan pencemaran nama baik. Kasasi dilakukan jaksa karena Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Prita tidak bersalah. Prita berencana mengajukan PK.

Sebelumnya, dalam perkara perdata melawan RS Omni, MA memenangkan Prita sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada rumah sakit tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com