Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tanah Merah Tuntut KTP Elektronik

Kompas.com - 30/07/2011, 12:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait dengan penerapan KTP elektronik atau e-KTP di Jakarta, warga Tanah Merah Plumpang, Jakarta Utara, menuntut agar dapat dilayani juga. Warga juga meminta RT dan RW di wilayah tersebut diresmikan mengingat pelayanan administrasi kependudukan harus mendapatkan surat keterangan dari RT dan RW.

"Kami adalah penduduk warga kota DKI Jakarta yang telah bertempat tinggal di Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, lebih dari 20-30 tahun, dan telah ikut memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Jakarta," kata juru bicara Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu, Mohamad Huda, di Jakarta, Sabtu (30/7/2011).

Ia juga mengungkapkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di DKI Jakarta sama sekali tidak bertentangan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri tertanggal 22 Juni 2011.

"Dan, jangan mencampuradukan antara peraturan administrasi kependudukan dan peraturan hak atas tanah. Adakah aturan yang menyebutkan bahwa pemerintah dilarang menerbitkan e-KTP dan memfasilitasi pembentukan RT dan RW di wilayah yang bermasalah," ujar Huda.

Ia juga menolak berbagai usulan yang menganjurkan warga di Tanah Merah, Plumpang, untuk membuat surat keterangan dengan status orang telantar dari Dinas Sosial sebagai syarat pengajuan e-KTP. Menurut dia, untuk mengisi identitas KTP harus menggunakan alamt domisili yang jelas dan benar.

"Bukan alamat yang tidak jelas. Nanti jika ada kejadian di jalan, katakanlah kecelakaan, setelah dicek KTP-nya, alamatnya enggak sesuai, kan repot," kata Huda.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono mengatakan, dirinya belum menerima surat imbauan Mendagri Gamawan Fauzi terkait penerapan e-KTP bagi warga yang berdomisili dan pembentukan RT/RW di tempat ilegal.

"Yang perlu ditekankan, jangan imbauan ini akan merusak tatanan yang sudah diterapkan. Sudah ada peraturan yang mengaturnya. Contohnya, jika yang ilegal diberi e-KTP dan dibentuk RT dan RW, nanti yang tinggal di bawah kolong jembatan atau bantaran kali minta semuanya," ujar Bambang.

Ia pun mengungkapkan, dengan dibentuknya RT dan RW, warga dapat mengajukan KTP. Dengan demikian, warga menjadi legal untuk tinggal di tanah orang. Menurut dia, permasalahan semacam ini harus dikoordinasikan dengan baik dan menganalisis dampak yang ditimbulkan oleh kedua hak tersebut.

Sementara itu, sekitar sembilan kawasan yang dihuni warga secara ilegal di Jakarta Utara, antara lain Tanah Merah, Kampung Beting, Kampung Sawah, dan Tembok Bolong.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah penduduk di Jakarta Utara mencapai 1,6 juta orang. Berdasarkan data Sudin Dukcapil Jakarta Utara, warga yang teregistrasi mempunyai KTP DKI mencapai 1,4 juta. Artinya, masih ada 200.000 warga yang belum mempunyai KTP DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com