JAKARTA, KOMPAS.com — Warga yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) masih bisa menggunakan KTP lama. KTP biasa masih tetap sah dan berlaku sampai e-KTP sampai ke tangan warga.
"Kalau KTP lama sudah habis masa berlakunya, bisa diperpanjang di kelurahan. Tentu dengan bentuk fisik yang masih lama," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat Mohammad Hatta, Selasa (13/9/2011).
Hingga kini, belum satu pun e-KTP yang sudah jadi di Jakarta Pusat.
E-KTP tidak lagi dikeluarkan oleh kelurahan, tetapi menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, meskipun sudah 28.204 warga Jakarta Pusat yang sudah didata, KTP belum bisa dikeluarkan karena pihak Kementerian Dalam Negeri belum juga mengeluarkan e-KTP ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.