JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar moratorium pengurangan masa pidana atau remisi serta pembebasan bersyarat bagi pelaku terorisme dan koruptor yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikaji terlebih dulu secara komprehensif.
Hal itu agar moratorium tidak melanggar HAM dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian dikatakan Ketua DPR Marzuki Alie dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2011-2011 di kompleks DPR, Senin (14/11/2011).
Marzuki mengatakan, Dewan memahami bahwa remisi dan pembebasan bersyarat itu sangat mengecewakan rakyat. Namun, katanya, hal itu merupakan hak bagi semua narapidana seperti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
Selain itu, Ketua DPR juga menyarankan agar segera dilakukan evaluasi antarlembaga penegak hukum di dalam forum tertentu untuk menyelesaikan masalah putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi di daerah. Masalah itu berujung pada desakan pembubaran pengadilan tipikor.
"Evaluasi ini perlu untuk menemukan satu kesepahaman tentang penerapan hukum dalam peradilan tipikor," kata Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.