Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tanggung Jawab Malinda atau Bank?

Kompas.com - 25/01/2012, 20:40 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Inong Malinda Dee (48) mempertanyakan tindak kejahatan yang didakwakan kepada kliennya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2012) sore, yang menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia, pertanyaan kuasa hukum Malinda terarah pada prosedur operasional standar (SOP) yang diberlakukan di dunia perbankan.

"Kalau dalam pejabat bank telah mengikuti SOP tetapi dianggap merugikan nasabah. Apa itu tanggung jawab pegawainya atau banknya?" kata Januardi Haribowo, kuasa hukum Malinda kepada Syahrial Azis, saksi ahli dari BI.

Saksi lantas menerangkan, di dalam setiap bank ada jabatan direktur compliance. Pejabat tersebut bertugas menelaah apakah pelaksaan SOP sudah sesuai dengan ketentuan.

Mendapat jawaban demikian, Boy, sapaan Januardi mengulang pertanyaan dalam rumusan berbeda. "Jika demikian, apakah pegawai atau direktur compliance ataukah banknya yang salah?" sambung Boy.

Syahrial menjawab, bank-lah yang harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Sebelumnya, Syahrial menerangkan bahwa SOP menjadi rujukan kewenangan dan batasan peran setiap pegawai bank. SOP dibuat sesuai dengan Peraturan BI dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan dengan memperhitungkan keamanan dana nasabah serta kredibilitas perbankan.

Meski demikian, SOP suatu bank tidak membutuhkan persetujuan BI. "Bank hanya menginformasikan SOP-nya kepada BI," kata Syahrial.

Kepada saksi ahli, Boy juga mengajukan pertanyaan seputar layanan khusus kepada nasabah prioritas (prime customer) yang diterapkan perbankan, diantaranya Citigold. Syahrial menyatakan, layanan khusus seperti itu diketahui dan tidak dipermasalahkan oleh BI.

Sehubungan dengan itu, kuasa hukum lantas menanyakan seputar masalah penandatanganan formulir transaksi (blanko) kosong yang dikirimkan ke rumah nasabah. Menurut Syahrial, penandatanganan setiap formulir transaksi seharusnya dilakukan di hadapan pejabat bank yang bersangkutan.

Lebih lanjut Syahrial menjelaskan, pejabat yang dimaksud adalah pegawai bank yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam SOP bank.

Salah satu modus tindak pidana perbankan yang ditujukan kepada Malinda, mantan Relationship Manager Citibank adalah adanya dugaan pengiriman formulir transfer kosong ke rumah nasabah untuk ditandatangani dan pemalsuan tanda tangan nasabah. Blanko tersebut lantas diisi data dan keterangannya oleh Malinda, untuk selanjutkan dikirim ke nomor-nomor rekening tertentu diantaranya rekening atas nama Ismail bin Janim dan Visca Lovitasari.

Malinda didakwa telah membobol rekening nasabah Citigold Citibank cabang Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan senilai Rp 47 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar AS. Malinda diduga melakukan 117 transaksi transfer dana yang terdiri dari 64 transaksi dengan total Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi dengan total 2 juta dollar AS. Dana-dana tersebut berasal dari rekening nasabah Citigold yang dipindahbukukan tanpa sepengetahuan atau seizin nasabah bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com