Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Restoran Diberlakukan, Warteg Keberatan

Kompas.com - 01/02/2012, 03:29 WIB

Ali Zakiyudin dari Koperasi Warung Tegal mengatakan, penetapan obyek pajak berupa usaha bernilai penjualan Rp 200 juta setahun atau Rp 547.945 per hari, tidak rasional. Berdasarkan pengalamannya, warung tegal beromzet Rp 500.000 per hari cuma bisa mengantongi keuntungan Rp 75.000. Jika aturan berlaku, pemerintah mendapat pajak Rp 50.000, sedangkan keuntungan pemilik Rp 25.000.

”Dengan keuntungan yang minim itu, mustahil bagi kami untuk menjalankan usaha apalagi membayar pekerja,” kata Ali.

Sudah akomodasi

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, pajak restoran itu memang sudah disahkan akhir 2011 dan berlaku untuk 2012.

”Semula, menurut aturan sebelumnya (Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8/2003) rumah makan bisa dikenakan pajak jika omzetnya Rp 30 juta per tahun. Kini, sudah kami perbaharui menjadi Rp 200 juta per tahun. Ini artinya, kami sudah mengakomodasi aspirasi para pemilik warteg,” kata Iwan.

Biarpun demikian, Iwan berjanji akan melihat kondisi rumah makan atau warteg yang ada di lapangan. Jika memang warteg itu berpenghasilan rendah dan menjadi tumpuan warga berpenghasilan rendah, tidak akan dikenakan pajak.

”Kami tentu akan memilah-milah, mana warteg yang berpenghasilan besar dan mana yang tidak. Tentu kami memakai hati dalam menarik pajak ini,” jelas Iwan.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Suahasil, yang dihubungi terpisah menyatakan, jangan sampai upaya pendataan, pemantauan, dan penarikan tarif dari obyek pajak lebih besar daripada pajak yang ditarik.

Selain itu, lanjut Suahasil, perlu didalami apakah penetapan obyek pajak berupa usaha bernilai penjualan Rp 200 juta setahun, lebih merupakan keputusan politik atau sudah didasari pada kajian dan naskah akademik. (BRO/ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com