”Pelunasan ini juga untuk menutupi anggaran pendidikan yang kurang,” katanya.
Namun, pelunasan itu, lanjut dia, dapat dicicil sehingga siswa dapat memperoleh ijazahnya. Bahkan, kata Riamin, ada banyak siswa yang pada akhirnya diberikan keringanan pelunasan agar bisa segera diberikan ijazahnya.
”Kami pun memahami sebagian besar siswa di sekolah kami itu miskin,” katanya.
Hanya memang akibat kewajiban pelunasan biaya pendidikan itu, Riamin tidak menampik ada banyak orangtua siswa yang takut datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya.
”Makanya, setiap kali kelulusan, saya selalu mendorong setiap siswa untuk segera mengambil ijazahnya. Kalau belum melunasi tunggakan, kami dorong untuk berkomunikasi dengan sekolah biar diberikan jalan keluar,” tuturnya.
Tidak boleh terjadi
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulianto mengatakan, ijazah adalah hak setiap siswa. Sebenarnya masalah ijazah yang tidak bisa diambil karena alasan ekonomi adalah hal yang tidak boleh terjadi.
”Proses pembelajaran, ulangan, ujian, dan ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh dikaitkan dengan kondisi ekonomi keluarga,” ujar Taufik.
Seharusnya hambatan ekonomi itu bisa diatasi dengan komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orangtua.
”Sekolah negeri sebagai aset pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan layanan pendidikan kepada semua warga Jakarta tanpa melihat latar belakang ekonomi,” ujar Taufik.
Namun, sekolah juga tidak bisa membebaskan begitu saja iuran yang menjadi kewajiban peserta didik. Sekolah membutuhkan bukti administrasi untuk bisa membebaskan kewajiban siswa dari iuran.