Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Kasus Antasari Contoh Peradilan Sesat

Kompas.com - 14/02/2012, 06:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyoroti penolakan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar oleh Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, kasus Antasari merupakan salah satu contoh peradilan sesat.

"Saya sejak awal menyampaikan pendapat bahwa kasus Antasari ini adalah salah satu contoh peradilan sesat," ujar Jimly ketika dihubungi wartawan melalui saluran telepon, Senin (13/2/2012).

Jimly menjelaskan, hal tersebut sudah terlihat sejak awal sehingga sulit untuk diperbaiki pada proses selanjutnya. Menurut dia, sulit untuk mengharapkan PK dikabulkan. "Oleh karena itu, lebih baik terima saja putusan tersebut dan tawakal pada Allah sambil berharap ada perkembangan lain di kemudian hari," jelas Jimly.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalani hukuman selama 18 tahun penjara. Putusan PK Antasari tertuang dalam No 117 PK/-/2011 dengan diketuai Harifin Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Imron Anwari, Komariah, dan Hatta Ali, dengan panitera pengganti Mulyadi.

Perkara Antasari sempat kembali menjadi perhatian publik setelah KY menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen hingga kasasi di MA itu dinilai melakukan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut, antara lain, keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun’in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Untuk mengambil keputusan itu, KY telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kasus ini, di antaranya ahli forensik Abdul Mun’in Idris; ahli balistik Maruli Simanjuntak; ahli TI (teknologi informasi) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso; dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, termasuk tiga hakim yang memimpin sidang.

Namun, MA menolak menjalankan rekomendasi KY karena menganggap keputusan KY itu masuk ranah teknis yudisial dan mengintervensi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. KY pun menuding MA melindungi korps hakimnya. (Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Nasional
    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Nasional
    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    Nasional
    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Nasional
    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Nasional
    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Nasional
    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Nasional
    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    Nasional
    Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Nasional
    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Nasional
    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Nasional
    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com