Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengungkap Ayung, Menduga Motif Kasus John Kei

Kompas.com - 24/02/2012, 08:42 WIB
Windoro Adi

Penulis

Konon kabarnya, baik Arifin maupun Ayung memanfaatkan sejumlah petinggi polisi untuk memenangkan perkara ini. Baik Arifin maupun Ayung, masing-masing menjanjikan akan memberi saham Sanex 40 persen kepada mereka yang membantu. Kasus akhirnya dimenangkan Ayung.

Ditangkap

Tanggal 1 Januari 2007, Ayung yang kala itu mengemudi Mercedes B-864442-TX di jalan Tol Cikupa, Tangerang, ditangkap patroli jalan raya. Polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama, foto Ayung.

Dia lalu ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro. Di sana lah ia bertemu John Kei, seperti disampaikan Taufik.

Setelah diselidiki, polisi mengungkap bahwa Ayung sebenarnya adalah warganegara China kelahiran Fujian yang menjadi warganegara Indonesia dengan memakai akte kelahiran seorang bayi usia 3,5 tahun yang sudah meninggal. Bayi tersebut bernama Lay Tjeong Lion yang lahir pada tanggal 14 Desember 1952. Ia anak Lay Hwa Shio.

Petugas pun mendapatkan makam Lay Tjeong Lion di Tempat Pemakaman Umum Kembang Kuning, Surabaya, Jawa Timur.

Dengan akte kelahiran palsu itulah Ayung membuat kartu keluarga beralamat di Pandugo Baru 1/32 K-1, RT 10 RW 4, Kelurahan Penjaringan Sari, Rungkut, Surabaya. Kartu keluarga yang diterbitkan tahun 1999 itu menyebutkan nama Tan Harry Tantono, Njoo Greta Tanuwijaya, Juliani Tantono, Junior Tantono, dan Junisca Tantono.

Saat mendekam di Rutan Ditreskrimum Polda Metro, Ayung kedapatan nyabu. Dari tangannya, polisi menyita 2,8 gram sabu. Polisi pun menyerahkan dua kasus Ayung—kasus pemalsuan KTP dan kasus sabu, ke Pengadilan Tinggi, Jakarta. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi menyerahkan kasus pemalsuan KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), sedang kasus sabu diserahkan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).

PN Jakut menghukum Ayung lima bulan penjara. Sehari kemudian, PN Jaksel menghukum Ayung delapan bulan penjara. Anehnya, setelah mendekam dipenjara lima bulan, Ayung, pria dengan tinggi 170 sentimeter itu bebas dan kabur ke Hongkong.

Padahal seharusnya ia masih harus mendekam di penjara delapan bulan lagi sesuai keputusan PN Jaksel. Kejadian ini membuat Ayung di kalangan pengusaha peranakan China dikenal sebagai direktur sabu yang dilindungi segelintir elit polisi.

"Yang saya dengar begitu. Bahkan ketika saya ke Polda Metro, ada seorang polisi nyletuk, 'Ooo... Ayung si direktur sabu itu ya?'," kata Candra yang dihubungi, Kamis (23/2) malam.

Jika kisah tentang perjalanan Ayung ini benar, maka pembunuhan Ayung bisa jadi bermotif balas dendam terkait soal saham Sanex. Kita tunggu polisi mengungkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com