Majelis hakim yang diketuai M Saptono memvonis terdakwa Muhammad Maulana Sani dengan hukuman penjara 4 tahun 8 bulan. Atas putusan itu, Maulana yang dituntut hukuman penjara 7 tahun oleh jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Adapun terdakwa Juhanda yang dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Krisnugroho menyatakan menerima putusan itu. Jaksa menuntut Juhanda dengan hukuman penjara 5 tahun.
Terdakwa Darto dihukum penjara 4 tahun 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Adi Ismet. Sebelumnya, jaksa menuntut Darto dengan hukuman penjara 7 tahun.
Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti membantu perbuatan tindak pidana terorisme yang dilakukan terdakwa Pepi Fernando.
Semula majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pepi Fernando, Hendi Suhartono, dan Imam Firdaus. Namun, menurut penasihat hukum terdakwa, Asludin, vonis ditunda Senin pekan depan karena majelis hakim belum siap.
Dalam dakwaan dijelaskan, Pe-
Pepi didakwa merencanakan dan menggerakkan kelompoknya, antara lain Muhamad Fadil, Hendi Suhartono, Irman Kamaludin, Febri Hermawan, Muhammad Maulana, Wartono, Darto, Wari Suwandi, Riki Riyanto, Fajar Dwi Setyo, Mugiyanto, Ade Guntur, Mochmad Syarif, Juni Kurniawan, dan Juhanda untuk melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam sidang terpisah, Jaksa Bambang menuntut terdakwa Hari Kuncoro dengan hukuman penjara 9 tahun. Hari dinilai menguasai senjata, mengawal Umar Patek, terdakwa perkara terorisme, saat Umar Patek kembali dari Filipina selatan ke Indonesia pada 2009. Hari juga pernah ikut relawan di Ambon dan latihan militer bersama Ali Imron di Pulau Buru.