Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bos Sanex Steel

Kompas.com - 17/07/2012, 11:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung, akan menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (17/7/2012), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan.

"Siang ini rencananya sidang perdana lima tersangka pertama," ujar kuasa hukum kelima tersangka, Tofik Chandra, Selasa pagi, saat dihubungi wartawan.

Kelima tersangka yang akan mengikuti persidangan yaitu Chandra Kei, Tuce Kei, Ancola Kei, Dani Res, dan Kupra. Menurut Tofik, tidak ada persiapan khusus yang dipersiapkan kelimanya menghadapi sidang itu.

"Tidak ada persiapan khusus, karena hari ini hanya pembacaan dakwaan saja. Mereka siap mendengarkan dakwaan dalam kondisi sehat," ujarnya.

Tofik mengatakan, kelima tersangka memang mengakui melakukan pembunuhan itu karena berusaha menagih fee jasa penagihan utang.

"Tetapi, mereka menyangkal merencanakan, karena spontan," kata Tofik.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima tersangka itu diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis bos perusahaan peleburan besi, Tan Harry Tantono alias Ayung, yang merupakan pemilik PT Sanex Steel Indonesia. Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012, dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang.

Tak lama setelah kejadian, tiga orang tersangka, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian membekuk dua orang lain, yakni Dani Res dan Kupra. Polisi lalu membekuk John Kei yang diduga menginstruksikan pembunuhan itu.

Terakhir, pelatih taekwondo Yosep Hungan dan Mukhlis juga turut diamankan petugas terkait kasus ini. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi penagihan jasa honor debt collector anak buah John Kei yang digunakan Ayung. Nilai fee itu mencapai Rp 600 juta. Namun, motif itu hingga kini masih misteri lantaran polisi tidak percaya perkara Rp 600 juta membuat para pelaku membunuh Ayung secara sadis.

Penyidikan terakhir terungkap bahwa ada dugaan upaya perebutan saham Sanex antara Ayung dan John Kei. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara. Berkas perkara kasus ini dibagi dua. Pertama, berkas perkara Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, dan Kupra. Kedua, berkas perkara John Kei, Mukhlis, dan Yosep Hungan.

"Untuk berkas perkara kedua, kami belum mendapat kabar kapan persidangan akan dilakukan," kata Tofik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com