Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah John Kei Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 17/07/2012, 14:02 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus pembunuhan mantan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, digelar perdana hari ini, Selasa (17/7/2012). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap anak buah John Kei, yaitu Chandra Kei dan Tuce Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Berdasarkan barang bukti dan surat dakwaan, Chandra dan Tuce terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terhadap Ayung di Swiss-Bel Hotel saat ia mengadakan pertemuan dengan John Kei. "Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan disertai perencanaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan batas waktu tertentu, yakni 20 tahun penjara," kata JPU dalam sidang.

Selain itu, JPU juga mengajukan pasal subsider jika pelanggaran atas Pasal 340 KUHP tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan. Pasal subsider yang dipersiapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pengajuan keberatan dan eksepsi dari kuasa hukum anak buah John Kei. "Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan," ujar Heru Susanto selaku Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, John Kei ditangkap pada Jumat, 17 Februari lalu, di Hotel C'One, Jakarta Timur, atas dugaan keterlibatan pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung. Pada saat penangkapan, ia sempat dlumpuhkan dengan timah panas. Di luar ruang sidang dan di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlihat ratusan anggota kepolisian dari Polres Jakarta Pusat berjaga-jaga demi kelancaran persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com