Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi-Fauzi Siap Bertarung

Kompas.com - 20/07/2012, 03:05 WIB

Potensi kecurangan

Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada DKI Jakarta Ramdansyah mengingatkan, untuk putaran kedua, ada sejumlah potensi kecurangan, seperti kampanye di luar jadwal dan di tempat ibadah. Apalagi, saat putaran kedua akan melewati bulan puasa dan Lebaran. Apabila terjadi pelanggaran, ia berjanji akan menjatuhkan sanksi.

Terkait dugaan adanya penggelembungan suara, Ketua Panwas Pilkada Jakarta Selatan Andi Maulana mengatakan sudah sembilan orang yang diperiksa terkait kasus ini.

Salah satu yang ingin dibuktikan Panwas adalah keterkaitan antara panwas kecamatan, penyelenggara pilkada, dan pihak kecamatan dalam kasus penggelembungan ini.

Beberapa kasus selisih suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan juga ditemukan dan dikemukakan dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi kemarin.

KPU Jakarta berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti bersalah.

”Kalau petugas melakukan kesalahan berat, sanksinya adalah pemberhentian,” ujar anggota KPU Jakarta, Sumarno.

Pelanggaran dana

Terkait dugaan pelanggaran dana kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga bersiap mengambil alih kasus dana siluman yang mengalir ke pasangan-pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.

Akibat dana kampanye dengan sumber tidak jelas ini, pasangan- pasangan calon kepala daerah bisa dipidanakan.

Indonesia Corruption Watch, 4 Juli lalu, melaporkan adanya ratusan penyumbang siluman yang mengalirkan dana kepada pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.

Menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, apabila Panwas Pilkada DKI Jakarta tidak menindaklanjuti kasus dana kampanye ini hingga 14 hari setelah berakhir masa kampanye, Bawaslu akan mengambil alih.

Batas waktu yang dimiliki Panwas Pilkada DKI Jakarta adalah 21 Juli. (ART/ARN/EKI/INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com