Dalam renegosiasi saat ini, Freeport meminta perpanjangan KK hingga 2041 dengan alasan kurang lebih sama, untuk jamin investasi jangka panjang senilai 16,9 miliar dollar AS untuk pengembangan tambang bawah tanah. Kondisi saat ini tentu tak sama dengan saat perpanjangan KK Jilid I. Model KK sudah tak ada lagi landasan hukumnya karena UU No 11/1967 sudah dicabut. Rakyat sudah menyadari selama ini penerimaan negara dari tambang mineral dan batubara sangat kecil, tak sebanding jumlah produksi, ekspor, dan kenaikan harga bahan tambang.
Solusi jangka panjang kemelut pengelolaan kekayaan mineral dan batubara nasional saat ini adalah menghapus pola B to G, baik rezim KK maupun IUP. Kembalikan kedaulatan dan kekuasaan negara atas kekayaan alam sehingga bisa memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi rakyat dengan memperjelas status kepemilikan negara/rakyat atas kekayaan alam di perut bumi. Investor bisa berkontrak dengan BUMN dalam pola B to B di mana pemerintah berada di atas kontrak. Bahan tambang mineral dan batubara baru jadi milik investor setelah diproduksi dan dibagi dengan pemiliknya/negara. Cadangan terbukti yang sudah bersertifikat, bukan milik pemegang KK atau IUP, tetapi milik negara yang dibukukan dan dimonetasi oleh BUMN untuk kemakmuran rakyat.
Untuk solusi jangka pendek menyangkut divestasi 51 persen saham dan rencana penawaran saham perdana kepada publik (IPO) di pasar modal Indonesia, Kasus PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang hampir pasti merealisasikan divestasi 51 persen kepada pihak Indonesia dan akan diikuti kebijakan IPO, bisa jadi acuan. Toh Freeport dan NNT sama-sama perusahaan AS. Perpanjangan KK Freeport nyaris mustahil karena tak ada acuan hukumnya. Untuk sementara, perpanjangan bisa mengacu ke rezim IUP dengan UU Minerba, tetapi besaran persentase royalti sebaiknya fleksibel. Agar adil, royalti tak dipatok mati pada persentase tertentu, bisa naik bisa turun bergantung pada harga bahan tambang. Kewajiban membangun smelter harus segera direalisasikan dan pemerintah harus memperlancar termasuk penyediaan listrik yang cukup. Terakhir, sebaiknya proses renegosiasi transparan guna menghindari kemungkinan renegosiasi jadi obyek ”perburuan rente” yang baru, maklum dekat Pemilu 2014.