· Tidak memiliki Kartu JPK GAKIN
Membawa Aski dan Fotocopynya
1. KTP DKI
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW dan Lurah setempat.
3. Rujukan dari PUSKESMAS, kecuali kasus emergensi
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Hasil Verifikasi Lapangan
· Panti / Rumah Sakit
1. Rujukan PUSKESMAS terdekat.
2. Pengantar dari Pengurus Panti.
3. Foto Copy Sertifikat Panti / Rumah Sakit.
· Pengurusan administrasi Gakin/SKTM : 3x24 Jam (tidak termasuk hari libur)
. (adv)