Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peningkatan Layanan Kesehatan Gakin

Kompas.com - 27/09/2012, 13:44 WIB

·           Tidak memiliki Kartu JPK GAKIN

Membawa Aski dan Fotocopynya

1. KTP DKI

2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW dan Lurah setempat.

3. Rujukan dari PUSKESMAS, kecuali kasus emergensi

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Hasil Verifikasi Lapangan

·           Panti / Rumah Sakit

1. Rujukan PUSKESMAS terdekat.

2. Pengantar dari Pengurus Panti.

3. Foto Copy Sertifikat Panti / Rumah Sakit.

·           Pengurusan administrasi Gakin/SKTM : 3x24 Jam (tidak termasuk hari libur)

. (adv)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com