Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Alawy Dikawal

Kompas.com - 02/10/2012, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Tauri Yusianto (49), Senin (1/10), meminta pihak kepolisian memproses secara hukum tersangka FR (19) sesuai prosedur dan menjunjung tinggi keadilan. Tauri berharap pelaku pembunuhan sadis terhadap putranya, Alawy Yusianto Putra (15), menerima hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku.

Sejak tersangka FR ditangkap, Kamis (27/9), Tauri menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Tauri dan keluarganya juga percaya dan menyerahkan proses hukum kasus tewasnya Alawy, siswa kelas X-8 SMA Negeri 6, Jakarta Selatan, kepada polisi.

Akan tetapi, sebagai orangtua korban dan juga warga masyarakat, ia merasa perlu terus mengawal proses hukum tersebut. ”Siapa pun pelakunya, tanpa membedakan siapa dan anak siapa pelakunya, status sosial atau status ekonominya, sanksi hukum yang diberikan harus tegas,” kata Tauri.

Untuk mengetahui sampai di mana proses hukum terhadap tersangka FR oleh polisi, Tauri bersama istri dan anak sulungnya, didampingi pengacara, Senin kemarin, mendatangi Polres Jakarta Selatan.

Di polres, hingga Senin malam, sedikitnya delapan teman FR dari SMA Negeri 70 diperiksa sebagai saksi. Kedelapan orang itu adalah bagian dari 15 siswa yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di polres. Ke-15 orang itu diduga turut terlibat tawuran. Polisi masih menunggu kedatangan tujuh siswa lainnya hingga hari ini, Selasa (2/10).

Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyatakan, ada kemungkinan dari ke-15 saksi tersebut yang nanti menjadi tersangka baru. Akan tetapi, sampai kemarin malam belum ada penetapan tersangka.

Hasil pemeriksaan sementara, kedelapan saksi mengakui berada di sekitar lokasi tawuran, yaitu di Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan. Ada yang mengaku turut terlibat aktif tawuran, tetapi tidak ada yang melihat langsung FR membacok Alawy.

Akan tetapi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan, Jumat (28/9), menegaskan, polisi telah memiliki barang bukti berupa celurit.

Hasil uji laboratorium, darah di celurit dengan darah korban identik. Polisi juga sudah punya pengakuan tersangka FR membacok Alawy.

Belum dihubungi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com