Konsekuensi dari adanya perubahan KUA-PPAS ini, penetapan APBD DKI Jakarta 2013 bakal mundur dari jadwal.
Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan memperkirakan, diperlukan waktu sekitar dua bulan untuk membahas revisi KUA, menyusun RAPBD, membahas RAPBD, sampai menetapkan menjadi APBD.
”Penetapan pasti molor. Normalnya APBD sudah ditetapkan pada 31 November. Kalau bisa, sebelum akhir 2012 APBD sudah ditetapkan supaya bisa dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Jika penetapan APBD mundur, konsekuensinya semua program pembangunan juga bisa mundur pelaksanaannya. Menurut Ferrial, toleransi penetapan APBD bisa sampai 20 Desember.
Kendati demikian, Ferrial menjamin bahwa pihaknya tidak akan mempersulit proses penetapan APBD 2013. ”Tidak ada celah untuk menolak revisi KUA dan PPAS yang diajukan Gubernur kalau memang sesuai kepentingan rakyat. Kita lihat detailnya nanti, tetapi sepertinya tidak begitu banyak yang harus direvisi,” kata Ferrial.
Besaran anggaran yang akan dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 mencapai Rp 41,3 triliun.
Badan Anggaran DPRD juga memberi masukan kepada Jokowi agar tidak mengurangi anggaran pelayanan kesehatan dari Rp 800 miliar, seperti yang sudah berjalan sebelumnya. Begitu pula dana pendidikan wajib belajar 12 tahun tidak bisa dikurangi dari anggaran sebelumnya.
Sementara itu, dana untuk proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) sebesar Rp 3,9 triliun hanya dicantumkan dalam APBD, tetapi tidak dikelola Pemprov DKI Jakarta.