Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Harus Minta Maaf pada Davit

Kompas.com - 01/11/2012, 19:23 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri melepaskan Davit Ashary (19), terduga teroris Palmerah, karena tidak terbukti siswa SMK Pelayaran itu terlibat jaringan teroris. Kuasa hukum Davit, Ahmad Michdan, pun mendesak Densus 88 meminta maaf.

Menurut Michdan, perlakuan penangkapan dengan pemaksaan dapat merusak nama baik Davit di lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya.

"Bagaimanapun juga itu bisa saja dibilang meramapas kemerdekan Davit. Seyogianya, pihak pemeriksa harus melakukan permohonan maaf," kata Ahmad Michdan di kediaman Davit, Kamis (1/11/2012).

Michdan mengatakan, secara moral nama baik Davit sudah rusak di lingkungan rumah dan sekolah. Kalau diperhatikan, sudah banyak sekali korban penangkapan yang salah ciduk oleh Datasemen Khusus 88 Mabes Polri.

Michdan mengungkapkan, walaupun Davit tidak dapat dikatakan sebagai korban salah tangkap karena dipulangkan sebelum 7x24 jam, tetapi secara lingkungan sosial ia tetap membutuhkan pengembalian nama baik.

Mengenai masalah tempat tinggal Davit, kata Michdan, dalam penggeledahan tersebut harusnya Polri gentlemen memperbaiki keadaan rumah yang sudah diacak-acak. Seharusnya, tim Densus juga menyertakan pejabat lingkungan untuk menggeledah rumah tersebut.

Michdan menyebutkan, saat melakukan penggeledahan, masyarakat sekitar rumah Davit banyak yang terharu dan tidak percaya jika Davit terlibat. Davit tidak mengenal orang yang dicurigai sebagai teroris atas nama Basir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Davit ditangkap Densus 88 di kediaman rumahnya bersama dengan kakak kandungnya, Herman. Penangkapan Davit berawal dari kecurigaan Densus 88 yang berteman dalam jejaring sosial Facebook. Rumah tersebut berada di pemukiman Gg H Sukimin Jl Pal Merah Barat 2 RT 03/RW 09 No 24, Kemanggisan, Jakarta Barat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com