Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Buron, Pelaku Curanmor Diringkus

Kompas.com - 22/01/2013, 22:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com -- Pelarian Ridwan Siregar alias Ucok (21), penduduk Jalan Denai Gang Buntu, Medan Denai berakhir Selasa (22/1/2012). Buron kasus pencurian motor itu ditangkap di diringkus polisi di Pasar V, Tembung, Percut Sei Tuan.

Pelaku pencurian motor milik Marince Sianipar (54), warga Jalan Jermal I No.17, Medan Denai itu sempat menghilang selama 1 tahun.

Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, Iptu Alexander SH mengatakan, pelaku ditangkap Panit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan, Ipda Syahril Siregar saat melintas dengan sepeda motor curian Yamaha RX King. Dari tangan pelaku yang sudah dua kali melakukan aksinya itu, juga didapat satu paket sabu.

"Pelaku melakukan aksi pertamanya di Pasar Merah Medan, dia tidak sendirian dalam aksinya. Pelaku kita amankan dalam keadaan sedang fly," kata Alexander.

Selain menangkap pelaku utama, Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan juga menangkap penadah sepeda motor curian tersebut berinisial MSH (31), warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, di Jalan Denai Gang Rukun.

"Penadah kita amankan saat berada di rumah temannya. Dia sudah DPO dan saat diselidiki memang membeli motor hasil curian. Kita masih mencari rekan pelaku berinisial U (22), warga Medan yang menjual motor kepada penadah MSH," tambahnya. Penadah dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Menurut Kanit Ranmor, kejadian bermula saat Marince Sianipar memarkirkan sepeda motornya jenis Suzuki Satria FU 150 D BK 4514 ABD warna putih, di depan rumahnya. Hitungan menit, motornya hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com