Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendesak, Pembenahan Angkot

Kompas.com - 11/02/2013, 02:45 WIB

Dengan maraknya kasus kekerasan atau kriminalitas di angkutan umum, perempuan yang menggunakan angkutan umum akan makin merasa khawatir. Pemulihan atas kecemasan warga ini juga kurang.

Ketua DPD Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan DKI Jakarta Soedirman menambahkan, pelaksanaan UU No 22/2009 tergantung dari ketegasan pemerintah. Menurut dia, saat aturan diterapkan dan sanksi siap dijatuhkan, pengusaha angkutan umum pasti akan bisa mengikuti perubahan pola manajemen yang ditetapkan.

”Karena sudah terlalu lama, berpuluh-puluh tahun, usaha angkutan ini sendiri-sendiri, jadi kaget ketika ada aturan. Namun, ini untuk kebaikan bersama dan tidak mematikan bisnis angkutan umum, saya yakin seharusnya bisa segera dilakukan,” katanya.

Ancam cabut trayek

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan di hilir dengan uji petik secara berkala. ”Uji petik pun tidak bisa dilakukan setiap saat. Kami tidak bisa mengawasi angkutan kota selama 24 jam. Untuk itu, di hulu pun harus ikut berbenah.”

Selama operator angkutan umum tidak tertib memiliki pul, bengkel, tidak berbadan usaha yang jelas, serta tidak memberikan identitas yang jelas kepada sopirnya, tindak kriminalitas di angkutan umum dipastikan bakal tetap terjadi.

Pristono merasa yakin, kasus yang menimpa Annisa di angkot U 10 terjadi karena pengemudi adalah sopir tembak. ”Kalau dia tidak berjalan sesuai rute, seharusnya memang ditangkap, kalau di situ ada petugas.”

Menurut Pristono, yang bisa dilakukan dinas perhubungan adalah penegakan aturan, yaitu UU No 22/2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan.

Dalam peraturan itu disebutkan, antara lain, perusahaan angkutan umum harus ikut bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan orang yang dipekerjakan atau sopir. Perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap kerugian penumpang.

”Sanksi yang dikenakan berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Perusahaan angkutan umum juga tidak bisa tenang-tenang saja, mereka ikut bertanggung jawab,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com