Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kompas.com - 09/03/2013, 02:17 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah menetapkan salah satu tersangka kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kemungkinan menjerat pelaku pencucian uang lain dalam kasus ini.

Fathanah adalah salah satu tersangka yang diduga menerima suap dari dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Tersangka lain yang diduga menerima suap itu adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam konteks kasus suap impor sapi, Fathanah dijerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menjadi salah satu tersangka yang disebut menerima uang.

”Sekarang ini sedang dikembangkan apakah dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang itu juga bisa dilakukan tersangka lain atau tidak. Ini yang dalam pengembangan KPK,” kata Johan di Jakarta, Jumat (8/3).

Jika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, Luthfi juga bisa dikenai pasal-pasal TPPU. Tak hanya mengembangkan kasus suap impor sapi menjadi TPPU, KPK, lanjut Johan, juga mengembangkan penyidikan kasus korupsinya.

”Dalam konteks tindak pidana korupsi, itu juga masih dikembangkan, apakah hanya berhenti pada dua orang yang menerima dan dua orang yang memberi suap atau ada tersangka lain. Pengembangannya pada dua hal itu, dalam konteks korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Bank Jabar Banten

Fathanah tak hanya tersangkut dalam kasus suap pengurusan impor sapi. Kejaksaan Agung menduga ada uang korupsi yang berasal dari penyaluran kredit PT Bank Jabar Banten yang mengalir kepada Fathanah. KPK tengah menelaah laporan pengaduan masyarakat soal ini.

Kemarin, KPK merekonstruksi pemberian uang suap dari dua anggota direksi PT Indoguna kepada Fathanah. Rekonstruksi dilakukan di kantor PT Indoguna, Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hadir dalam rekonstruksi Juard dan Arya selaku pemberi suap dan Fathanah yang menerimanya. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com