JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka perakit bom di Tambora, Jakarta Barat, Mohamad Thorik alias Thorik alias Alex bin Sukara, menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang mengaitkan kliennya dengan aksi terorisme.
"Dia dikenakan pasal teroris 15 jo 7 dan 15 jo 9. Menurut kami, seharusnya hanya dikenakan pasal 1 UU darurat no 12 tahun 1951 karena menurut kami unsur terorisnya belum terpenuhi," kata Asludin Hadjani, kuasa hukum Mohamad Thorik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (18/3/2013).
Menurut Asludin, tindakan Thorik tak penuhi unsur terorisme seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut Umum. Thorik hanya melakukan perakitan bom sehingga tidak bisa didakwakan dengan undang-undang tindakan terorisme.
Belum ada kegiatan nyata atau aksi terorisme yang dilakukan oleh Thorik, misalnya melakukan pengeboman di Jakarta Pusat atau di daerah lain. Menurut Asludin, atas dasar itulah Thorik hanya pantas dijerat dengan UU Darurat.
"Belum ada pelaksanaan tindakan terorisme yang telah dia lakukan. Dirinya hanya sebatas melakukan pelatihan untuk membuat bom, kemudian terjadi kecelakaan sehingga bom tersebut meledak," ujar dia.
Sebelumnya, JPU menuntut thorik dikenakan dalam pasal 15 Jo pasal 7 atau pasal 15 Jo pasal 9 peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no. 15 tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
Atas tindakan tersebut, terdakwa dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Thorik merupakan salah seorang warga yang masuk dalam pantauan kepolisian. Thorik juga disebutnya terlibat dalam kelompok radikal yang dipantau kepolisian. Warga pun kerap melihat rumah Thorik didatangi pria-pria berjanggut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.