Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Liar Akan Dipidanakan

Kompas.com - 02/04/2013, 03:55 WIB

”Satu unit yang disewa Rp 300.000 per bulan disewakan lagi kepada orang lain Rp 700.000 per bulan. Ini pelanggaran,” kata Hendriansyah dari Dinas Perumahan DKI Jakarta.

Selain mengecek ulang surat perjanjian sewa dan penghuni di lapangan, pengelola juga memasang surat peringatan di tiap unit yang kosong. Isinya, penyewa diminta melapor ke pengelola maksimal tujuh hari setelah pemberitahuan. Jika setelah tujuh hari tak ada laporan, unit itu dianggap kosong dan disegel untuk disewakan pada orang lain.

Dari 400 unit Rusun Pulogebang, sebanyak 200 unit dipakai untuk menampung korban banjir warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 200 unit lainnya disewakan kepada umum.

Penertiban serupa akan dilakukan di Rusun Marunda. Unit rumah di Kluster A Rusun Marunda selama ini marak dialihsewakan dan dikontrakkan bulanan. Praktik itu diduga telah berlangsung sejak rusun rampung dibangun tahun 2007-2008. Ketidaktegasan pengelola dan sikap curang sebagian penghuninya membuat praktik itu bertahan.

Penertiban agar rusun tepat sasaran. Mereka yang berhak adalah warga DKI dan belum punya rumah sendiri. Rusun juga ditujukan untuk mendukung program penataan kawasan kumuh dan lahan ilegal.

Terkait rencana itu, pengusiran paksa terjadi di lapangan. Penyewa yang sebelumnya mengontrakkan unit-unit rusun berusaha keras mengambil alih unitnya dan mengusir penyewa keluar rumah.

Hendriansyah menambahkan, penyewa harus melengkapi persyaratan agar tidak bisa diusir pemilik hak sewa.

”Sebetulnya pemilik unit yang asli sudah salah dengan menyewakan apa yang tak boleh disewakan. Merekalah yang sepantasnya tak berhak tinggal di rusun ini,” kata Hendriansyah.

Tentang penertiban ini, Didik Suwandi, Wakil Ketua RW 010 Marunda, penghuni Kluster A Rusun Marunda, mengatakan, pemilik hak sewa khawatir kehilangan haknya.

Selama Maret 2013, menurut Didik, penghuni 3 unit rumah dan toko di Kluster A diusir paksa oleh penyewa sebelumnya. Sebulan sebelumnya, penghuni dua unit di Blok Hiu dan Bandeng juga diusir paksa. ”Mereka yang diusir kini melapor ke Dinas Perumahan,” ujarnya. (MKN/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com