Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pondok Indah Protes

Kompas.com - 03/06/2013, 03:20 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS - Warga Pondok Indah, Jakarta Selatan, memprotes pengembangan tempat komersial di kawasan itu. Pengembangan itu dirasakan mengganggu kenyamanan karena memperparah kemacetan lalu lintas. Warga meminta pengembangan kawasan komersial distop.

Demikian tuntutan warga Pondok Indah, yang diwakili lima ketua rukun warga atau panca-RW (013, 014, 015, 016, dan 017), dalam jumpa pers, Minggu (2/6).

”Apabila pembangunan itu dibiarkan, kapasitas jalan tidak berimbang, titik kemacetan baru muncul di Jakarta,” kata Toto Mugitro, koordinator panca-RW.

Toto telah menyampaikan keluhan itu kepada Gubernur DKI Joko Widodo pada Februari dan melalui surat elektronik kepada Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pada April. ”Namun belum ditanggapi,” ujarnya.

Warga menilai pembangunan di kawasan Pondok Indah sudah tak terukur. Beberapa sekolah dibangun tanpa daya dukung parkir dan akses jalan yang memadai. Jalan lingkungan perumahan dijadikan jalan umum. Hunian berubah menjadi tempat usaha. ”Rencana pembangunan Pondok Indah Town Center Super Block pun tanpa memikirkan aspek lingkungan sekitar,” katanya.

Menurut Zainuddin Jahisa, Ketua RW 016, warga tidak pernah diajak berdialog tentang rencana pembangunan pusat niaga. Warga mendesak, konsep pengelolaan ruang kawasan di Pondok Indah dikembalikan sesuai rencana awal yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan hidup.

Roosie Setiawan, warga RW 016, menagih janji, dulu pengembang menjamin permukiman ini hanya untuk hunian yang asri, tertib, aman, dan tenang. ”Kenyataannya, kawasan ini semakin ramai dengan pusat niaga yang ramai dikunjungi pendatang dari luar kawasan ini. Akibatnya terjadi kemacetan di mana-mana,” kata Roosie.

Tidak melanggar

Kepala Dinas Tata Ruang Provisi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, pembangunan kawasan niaga di Pondok Indah sudah sesuai peruntukan. ”Pembangunan pusat niaga yang sekarang berlangsung tidak melanggar ketentuan,” ujar Gamal.

Menurut dia, sejauh tidak mengubah kawasan perumahan menjadi kawasan niaga, tidak ada pelanggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com