"Baru 100 unit yang siap huni, di blok A. Blok B belum siap huni," ujar Kasudin Kebersihan Jakbar, Wahyu Pudjiastuti, ketika dihubungi, Kamis (25/7/2013).
Rusun tersebut khusus untuk seluruh pegawai yang sudah mendapat SK pengangkatan sebagai PNS (pegawai negeri sipil), baik dari Sudin Kebersihan Jakbar maupun dari Dinas Kebersihan DKI.
Menurut Pudjiastuti, SK izin tinggal di rusun itu sudah diterima calon penghuni pekan lalu. Rusun, lanjutnya, bisa dihuni setelah serah terima dari Dinas Perumahan ke Dinas Kebersihan.
"Sementara 100 unit rusun lainnya di blok B, statusnya masih menunggu proses renovasi dari Dinas Perumahan, setelah diserahterimakan baru bisa dihuni. Sekitar 80 persen penghuni Rusun dari Sudin Jakbar, selebihnya pegawai dinas," ujarnya.
Untuk Blok B, menurut Pudjiastuti, bisa dihuni akhir tahun ini. "Mungkin nanti di blok B, penyapu juga mendapat tempat. Yang penting sudah PNS. Soal golongan tidak dibatasi. PNS golongan dua sudah ada yang mendapat unit di Blok A," tukasnya.
Mengenai siapa yang akan menghuni Blok B, Pudjiatuti, mengatakan, "Yang pasti akan mengutamakan PNS dan keluarganya yang masih ngontrak."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.