Dari hasil pemeriksaan kontainer, ditemukan barang bukti sebanyak 1.412.476 butir ekstasi dengan berat total 380.996,9 gram. Pada hari yang sama, petugas menangkap tersangka lainnya, berinisial S dan AR, oknum pegawai Koperasi Primkop Kalta. Petugas juga menangkap tersangka MM dan J. Belakangan diketahui, Freddy-lah otak dibalik impor ekstasi itu.
Namun, sepak terjang Freddy tidak berhenti di situ. Pada Maret lalu, Direktorat IV Bareskrim Polri menemukan fakta Freddy memesan 400 ribu butir pil ekstasi dari Belanda. Ekstasi itu disembunyikan dalam empat alat kompresor.
Freddy rencananya akan mengedarkan ratusan ribu pil ekstasi itu ke sejumlah daerah melalui seseorang bernama Robert. Tempat pemasarannya ialah lokasi hiburan malam di Medan, Bali, dan Surabaya.
Kasus penyelundupan ekstasi dari China merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia. Tak pelak, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Budiman, Senin (15/7/2013) lalu.(Nurmulia Rekso Purnomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.