"Pembayaran kami lakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Awal bulan Agustus merupakan waktu yang sangat tepat untuk membayarkan THR, namun akan lebih baik jika dilakukan akhir Juli sehingga pekerja akan lebih leluasa untuk memanfaakannya untuk kepentingan Lebaran," kata Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Minggu (28/7/2013), di Jakarta.
Apabila ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR secara penuh atau separuhnya, atau bahkan tidak mampu berikan THR sama sekali, kata dia, lebih baik dikomunikasikan secara terbuka dan transparan tentang kondisi keuangan perusahaan kepada pekerja. Sehingga, ada saling memahami antara pengusaha dan pekerja
Menurut Sarman, pembayaran THR tahun ini tergolong berat, sebab pengusaha di Jakarta baru saja menghadapi kenaikan upah minimum Provinsi DKI tahun 2013 sebesar 44 persen. Kemudian pengusaha juga menghadapi konsekuensi kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen. Tidak lama kemudian juga dampak kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi.
Adapun besaran THR dibayarkan sesuai masa kerja pegawai. Kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, mendapat THR sebesar satu bulan upah. Pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Kami berharap para pengusaha di Jakarta tidak ada yang tidak melaksanakan kewajibannya memberikan THR,” kata Sarman. Sementara untuk wilayah DKI, THR diberikan sesuai dengan besaran UMP 2013 maka besar rata-rata THR adalah Rp 2,2 juta per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.