Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jalur ”Busway”, Sopir Transjakarta Sering Kali ”Kalah”

Kompas.com - 02/08/2013, 19:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelanggaran terhadap penggunaan jalur busway oleh kendaraan pribadi kerap menyudutkan petugas ataupun sopir bus transjakarta. Pengemudi bus transjakarta bahkan ”kalah” dan terancam hukuman penjara jika mengalami kecelakaan di jalur busway.

Kepala Humas Unit Pengelola Transjakarta Sri Ulina Pinem membenarkan hal itu. Menurut dia, kasus yang mengakibatkan sopir transjakarta mendekam di penjara adalah kecelakaan di jalur busway yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.

”Yang saya tahu seperti itu, misalnya ada pengendara motor yang tertabrak,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2013).

Namun, Sri tidak dapat menyebutkan data jumlah pengemudi transjakarta yang dipenjara akibat terlibat kecelakaan maut di jalur bus transjakarta. Dia menjelaskan, data mengenai pengemudi ada di pihak operator transjakarta. Mengenai sopir transjakarta mendekam di penjara, Sri mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan penegak hukum.

”Walaupun di jalur busway, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang, terutama polisi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan, saat ini sudah seharusnya sopir bus transjakarta mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu, sopir transjakarta akan dilindungi oleh hukum ketika mereka terlibat kecelakaan di jalur busway.

Menurut Danang, payung hukum untuk melindungi sopir transjakarta itu dapat dilakukan sebagaimana payung hukum bagi masinis kereta yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam PP tersebut, masinis KA terbebas secara hukum jika terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan raya di pelintasan sebidang.

”Di kereta api jelas, jika di persilangan, kereta api yang mendapat prioritas. Busway juga harus ada peraturan sehingga ada kejelasan hukum yang mengikat bagi siapa pun yang menggunakan jalur busway yang bukan haknya," kata Danang awal Juli lalu.

Salah satu kasus dipenjarakannya sopir transjakarta akibat menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas seperti yang dialami Waldino, yang menabrak pengendara sepeda motor di jalur busway Koridor VIII di Jalan S Parman, Jakarta Barat, 23 Mei 2011. Kedua pengendara sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi B 5939 BH itu tewas dalam peristiwa tersebut.

Waldino sempat mengajukan kasasi, tetapi akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Waldino harus mendekam di penjara selama 1 tahun terhitung setelah dibacakannya putusan MA tersebut pada 5 Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com