Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pengacara ke Ahok Dinilai Salah Alamat

Kompas.com - 04/08/2013, 15:00 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai gugatan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama salah alamat. Hal ini disebabkan, orang nomor dua di DKI Jakarta itu sudah melakukan hal yang tepat mengatasi keruwetan pedagang kaki lima (PKL) di Ibu Kota.

"Siapa pun yang mengganggu fungsi jalan dan pedestrian bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk PKL. Jadi gugatan PKL ke Ahok itu salah alamat," kata Djoko kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (4/8/2013).

Djoko menambahkan, sesuai ketentuannya, PKL ini dianggap mengganggu fungsi jalan. Dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ditegaskan bahwa pihak-pihak yang mengganggu jalan akan mendapat pidana bui maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Khusus yang mengganggu pedestrian, sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, PKL ini bisa terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.

"Jadi langkah asosiasi PKL untuk membawa 100 pengacara dalam menyomasi Ahok itu harus dipikir ulang," tambahnya.

Bagaimanapun, pemerintah juga akan melakukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, kebijakan yang dilakukan Ahok tidak bertentangan dengan dua aturan tadi serta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ali Mahsun sebelumnya mengatakan sudah mempersiapkan sebanyak 100 pengacara untuk menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara hukum. Hal tersebut akan dilakukan jika somasi atas pernyataan Basuki terkait rencana pemidanaan PKL yang menolak direlokasi tidak dihiraukan. Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan Basuki merupakan preseden terburuk selama Republik Indonesia merdeka. Seharusnya, kata dia, seorang pemimpin negara, tidak boleh mengancam, mengintimidasi, dan melakukan diskriminasi kepada rakyat.

"Kita sudah siapkan kuasa hukum dari advokat MR Partners dan sampai 100 pengacara akan mendampingi kita," kata Ali kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu.

Ali mengatakan, jika Basuki tidak menjawab somasi, maka pihaknya akan melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ia juga mengancam untuk melaporkan Basuki kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menegur Basuki yang ia nilai sebagai pemimpin yang tidak menjadi suri teladan dan memasang badan untuk rakyatnya. Setelah itu, ia akan melaporkan kepada Komnas HAM dengan tudingan Basuki telah melanggar HAM, pembukaan UUD 1945, Pasal 27, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com