SOLO, KOMPAS.com — Kuasa hukum Hercules Rozario Marcal, Boyamin Saiman, mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Polres Metro Jakarta Barat terkait penahanan Hercules.
Boyamin mengatakan, pengajuan praperadilan akan diajukan setelah Lebaran. Ia berencana secepatnya melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Memang seharusnya pengajuan gugutan praperadilan harus secepatnya. Namun, karena terbentur libur nasional, kita pilih usai Lebaran," katanya kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2013).
Boyamin mengatakan, tuduhan melakukan pemerasan yang dilakukan oleh Hercules tidak mempunyai dasar yang kuat dan bukti cukup. Ia mengatakan, uang yang diperoleh Hercules merupakan hasil kerja dan keringat Hercules. Tidak ada indikasi pemerasan karena yang dilakukan Hercules telah tertuang dalam surat perjanjian.
Ia menilai tindakan polisi yang "mencicil" perkara kasus Hercules telah melanggar Undang-Undang Dasar 45 dan hak asasi manusia. "Saat perkara pertama, tuduhan pemerasan sudah pernah diajukan, namun tidak ada dalam penuntutan jaksa. Setelah itu, seharusnya tidak bisa lagi diproses atau dituntut lagi," katanya.
Awal pekan bulan ini Hercules kembali ditangkap petugas dengan dugaan melakukan pencucian uang dan pemerasan. Ia diancam hukuman 20 tahun penjara apabila terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.