Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolak-balik Kabar Hercules Bakal Bebas..

Kompas.com - 03/08/2013, 06:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hercules Rozario Marcal bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (3/8/2013) pukul 00.00 WIB. Namun, bukan sekali ini kabar Hercules akan bebas, beredar. 

"Hakim memutuskan 4 bulan 27 hari, harusnya hari ini bebas. Dan sekarang lagi ngurus administrasi," kata anggota tim kuasa hukum Hercules Ronny Talapessy, saat dihubungi wartawan, Jumat (2/8/2013) sore. Namun, beredar informasi susulan yang disebut bersumber dari jaksa, bahwa Hercules baru akan dibebaskan pada Sabtu (3/8/2013) pukul 08.00 WIB

Sementara kuasa hukum lain Hercules, Ikraman Thalib justru belum mendapat kabar bahwa kliennya akan bebas malam ini. Dia justru mengatakan ada informasi penahanan Hercules akan diperpanjang 30 hari lagi. "Belum ada informasi bebas hari ini. Infonya malah diperpanjang 30 hari sesuai tuntutan jaksa," ucapnya.

Adapun Polda Metro Jaya yang mendapat titipan penahanan Hercules, mengaku belum mendapat informasi soal pembebasan. "Hercules itu tahanan titipan kejaksaan. Belum ada informasi dari Jaksa kalau akan bebas malam ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (2/8/2013) petang.

Simpang siur seputar kebebasan ketua organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) bukan kali ini saja terjadi. Sekitar sebulan yang lalu, tepatnya Jumat (5/7/2013), Hercules juga dikabarkan bebas.

Perhitungan pembebasan pada 5 Juli 2013 menggunakan hitungan berdasarkan vonis hukuman penjara 4 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2013). Sementara bila dihitung dari tenggat waktu bagi jaksa memutuskan akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tingkat pertama tersebut, masa penahanan Hercules saat itu baru akan habis pada 8 Juli 2013.

Hercules batal bebas malam itu. Kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, mengatakan jaksa menyatakan mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, jaksa penuntut umum perkara ini, Fajar Suktristiawan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menuntut Hercules dengan hukuman 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com