Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Tak Sesuai Target, Basuki: Ya, Enggak Apa-apa...

Kompas.com - 23/08/2013, 07:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santai mengetahui pemasukan daerah berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) masih belum mencapai target. Hingga Rabu (21/8/2013), penerimaan pajak masih Rp 1 triliun dari target Rp 3,6 triliun hingga jatuh tempo pada 28 Agustus 2013 mendatang.

"Ya, enggak apa-apa. Wajar aja karena beberapa bank swasta belum ikut," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Untuk membayar PBB, warga Jakarta dilayani oleh Bank DKI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain di dua bank itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan di kantor kecamatan dan kantor pos.

Keterbatasan fasilitas pelayanan pembayaran PBB itulah yang ditengarai Basuki menjadi penyebab rendahnya penerimaan pajak. Pembayaran melalui kantor pos, menurutnya, seharusnya dapat memudahkan masyarakat untuk membayar PBB. Pasalnya, di tiap wilayah terdapat kantor pos.

"Kantor pos itu kan paling enak karena ada di pasar-pasar. Tapi, seharusnya tercapai targetnya. Kalau telat, paling kena denda," kata Basuki.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Endang Widjajanti menganggap rendahnya penerimaan pajak itu masih wajar. Target Rp 3,6 triliun itu diyakininya dapat tercapai pada akhir tahun.

Saat ini, Bank Negara Indonesia (BNI) sedang menyiapkan sistem pembayaran untuk bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Dengan itu, Endang menegaskan, tidak ada lagi alasan kesulitan bagi warga untuk membayar PBB.

"Jadi, ini memang gejala pembayaran PBB seperti itu. Setelah jatuh tempo, warga terus membayar sampai Desember," kata Endang.

Menurut dia, hal ini terjadi karena denda keterlambatan PBB cukup ringan. Selama ini, BRI menerima keuntungan dari Pemprov sebesar Rp 1.500 per transaksi pembayaran PBB. Bank DKI sebagai BUMD milik Pemprov DKI tidak mendapat collection fee ini. Adapun bank lainnya menginginkan Rp 5.000 per transaksi.

Namun, menurut Endang, Bank Mandiri dan BNI mau menurunkan transaction fee hingga Rp 1.500. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB, pajak tersebut dipungut oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak.

Ini merupakan tahun dan kali pertama pungutan PBB dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI. Pemprov DKI juga menjadi provinsi pertama yang melaksanakan pemungutan PBB dan akan disusul oleh kota lain di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com