Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Adam Malik Klaim Miliki Lahan 2,1 Hektar di Waduk Ria Rio

Kompas.com - 27/08/2013, 21:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga yang mengklaim sebagai ahli waris mantan Wakil Presiden RI, Adam Malik, mengaku memiliki lahan seluas 2,1 hektar di Waduk Ria Rio. Lahan tersebut diklaim berada di sebuah lapangan dan juga beberapa RT di kawasan tersebut.

"Kami mau tegaskan, lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan itu milik kami. Kita klaim 2,1 hektar, yang kita miliki," kata Guna Jaya, cucu dari ahli waris Adam Malik, kepada wartawan di Pos RW 15, Waduk Ria Rio, Kampung Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2013).

Guna Jaya mengatakan, lahan tersebut terletak di RT 02, 04, 05, 06, 07 di RW 15. Ia juga mengklaim sebuah lapangan tanah merah di kawasan itu sebagai milik ahli waris. Guna mengatakan, klaim kepemilikan lahan tersebut berdasar girik C342 Blok S II dan Eigendom Verponding 5725. Dengan berdasar girik tersebut, ia pernah menggugat PT Pulomas Jaya hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2002.

"Kita pernah gugat perdata sampai tingkat PK (peninjauan kembali). Ternyata baik penggugat maupun tergugat tidak terdapat perintah penghukuman yang harus dilaksanakan," ujar Guna.

Berdasarkan putusan tersebut, ia menyadari terdapat kekeliruan dalam penggunaan girik sebagai alas hukum kepemilikan tanah. Seharusnya, kata Guna, proses untuk wilayah Pedongkelan saat itu harus menggunakan Eigendom Verponding nomor 5725.

"Setelah kami menemukan Verponding nomor 5725, kita pengecekan ulang kepada BPN (Badan Pertanahan Negara). Ternyata berdasarkan surat obyek tanah yang ada, itu sudah lama kami kuasai bersama warga," ujar Guna.

Atas dasar tersebut, dua tahun kemudian atau pada 2004, ahli waris berupaya melakukan penggambilan fisik atas klaim pemilikan lahan mereka di lokasi dengan memasangkan plang papan nama. Namun, atas perbuatan itu, mereka dilaporkan PT Pulomas Jaya ke Polres Jakarta Timur atas tuduhan penyerobotan tanah. "Yang menjadi tersangkanya Ibu Nelly Adam Malik," ujar Guna. Nelly Adam Malik adalah istri almarhum Adam Malik. Nelly telah meninggal dunia pada Maret 2007.

Guna mengatakan, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi dari PT Pulomas Jaya dan juga saksi lain dari BPN Kanwil DKI Jakarta. "Ternyata BPN Kanwil DKI menemukan alat hak yang digunakan PT Pulomas, yaitu HGB (hak guna bangunan) nomor 2, itu tidak ada di lahan ini," ujar Guna.

Atas temuan itu, Polres Metro Jakarta Timur mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 tanggal 19 Juni 2007. PT Pulomas Jaya juga disebutnya tidak menggunakan hak praperadilan sehingga SP3 tersebut dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukum. "Artinya tuduhan keluarga Adam Malik menyerobot tanah tidak benar," ujarnya.

Ia menuding, surat HGB nomor 2 itu justru digunakan PT Pulomas Jaya untuk melakukan penggusuran di lokasi. Menurutnya, HGB 02 yang disebut PT Pulomas Jaya justru berada di belakang waduk di Jalan Pulomas Utara dan hal itu sudah diukur oleh BPN.

Guna mengatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah tersebut. Upaya itu menurutnya akan dilakukan pada Minggu ini. "Apa pun keputusannya, nanti kami mengikuti apa yang terbaik. Tapi hal itu belum bisa kami jawab sekarang karena harus berkoordinasi dengan Pemda DKI dulu," ujar Guna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com