Publik berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu membuat wajah Ibu Kota menjadi lebih hijau.
Saat ini, pertumbuhan kota berbanding lurus dengan peningkatan jumlah penduduk. Konsekuensinya, pembangunan sarana dan prasarana kota ikut meningkat. Kebutuhan lahan untuk pembangunan pun terus meningkat. Akibatnya, kawasan hijau yang berada di lokasi strategis kerap terancam oleh nilai ekonomisnya sendiri.
Luas ruang terbuka hijau di Jakarta saat ini sekitar 75 kilometer persegi atau hanya 9,8 persen dari total luas daratan Ibu Kota. Angka ini masih jauh dari batas minimal 30 persen seperti yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Sebelum hadirnya undang-undang yang mengatur ruang terbuka hijau, masterplan tata kota Jakarta sebenarnya sudah cukup progresif. Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Jakarta tahun 2005 menetapkan 35 persen ruang Jakarta dialokasikan untuk ruang terbuka hijau. Faktanya, pengembangan tata ruang Ibu Kota lebih banyak menggeser fungsi ruang terbuka hijau menjadi kawasan niaga dan perkantoran.
Jika mengamati dan membandingkan RUTR 2005, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010, dan RTRW 2030, jelas terlihat penyimpangan fungsi lahan di Ibu Kota. Pengembangan tata ruang Jakarta periode 2005-2010 telah mendegradasi luasan ruang terbuka hijau. Hampir 20 persen ruang terbuka hijau yang ada berubah menjadi kawasan ekonomi.
Penyimpangan fungsi lahan paling besar terjadi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kawasan hijau di Jakarta Barat berkurang 34 persen dan di Jakarta Utara berkurang 25 persen. Sementara itu, perubahan fungsi kawasan di Jakarta Pusat lebih banyak terkonsentrasi pada alih fungsi lahan. Tak kurang dari 60 persen kawasan perumahan di Jakarta Pusat berubah menjadi kawasan niaga dan perkantoran.
Saat ini, Jakarta tengah berbenah untuk mengembalikan lahan hijaunya. Rencana Tata Ruang Kota 2011-2013 mengarah pada upaya untuk mengendalikan potensi kawasan hijau yang ada sebesar 23,6 persen dari luas daratan Jakarta. Tentu ini bukan pekerjaan mudah bagi pemangku kebijakan saat ini.
Sejumlah upaya yang saat ini dilakukan untuk mengembalikan ruang hijau di Ibu Kota antara lain membangun taman di Waduk Pluit, Jakarta Utara, dan Waduk Ria Rio, Jakarta Timur. Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Joko Widodo tengah menyiapkan pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau yang akan terintegrasi dengan rumah susun. Lokasi pertama yang disiapkan adalah rusun di Marunda, Jakarta Utara.
Tambah taman kota
Pengembangan Jakarta lebih terfokus pada pembangunan fasilitas bisnis. Buktinya, pembangunan mal jauh lebih masif dibandingkan dengan pembangunan fasilitas umum lain, seperti kawasan hijau dan ruang publik. Sosok Jakarta sebagai ”kota seribu mal” secara tidak langsung juga membentuk kultur sosial masyarakatnya. Akibat terbatasnya ruang publik, masyarakat cenderung menjadikan mal sebagai tempat bersosialisasi. Situasi ini berperan dalam membentuk budaya konsumtif di tengah masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.